Balita 4 Tahun Tewas Mengenaskan, Ditemukan Tanpa Kepala di Parit, Orangtua Temui Hotman Paris

Seorang balita berusia 4 tahun asal Samarinda, ditemukan tewas mengenaskan.

Balita berinisial YF tersebut ditemukan tanpa kepala di parit sungai.

Sebelum ditemukan tewas mengenaskan, YF sempat dinyatakan hilang dari PAUD, tempat orangtuanya menitipkan sang anak.

Kasus kematian balita tanpa kepala berinisial YF di Samarinda hingga kini masih menyisakan misteri.

Sebab saat jasad YF ditemukan organ tubuhnya tidak utuh setelah sempat dikabarkan hilang sekitar dua pekan saat dtitipkan di PAUD oleh kedua orangtuanya.

Orangtua balita tanpa kepala pun mendatangi pengacara kondang Hotman Paris agar kasus kematian anaknya bisa diungkap secara jelas.

Pasalnya, penyebab kematian balita berusia 4 tahun berinisial YF itu diduga karena dibunuh.

YF merupakan anak dari pasangan Bambang Sulistyo (34) dan Melisari (30).

Seperti diketahui, polisi telah menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus kematian balita tanpa kepala di Kalimantan Timur.

Penetapan tersangka yang dilakukan polisi ini setelah melakukan proses cukup panjang sejak pertama kali jasad koban ditemukan pada tanggal 8 Desember 2019 lalu.

Namun, penetapan tersangka kepada dua orang guru PAUD ini bukan karena kasus pidana pembunuhan.

Melainkan karena kelalaian yang mengakibatkan YF meninggal dunia.

"Sampai saat ini kasus kematian anak saya cuma kasus kelalaian," ungkap ibunda YF, Melisari sambil menangis.

Ia curiga, jika kematian anak lelakinya tersebut bukan karena kelalaian saja.

Namun, diduga karena di bunuh dan sisa tubunya dibuang ke pinggiran sungai dekat rumah warga yang berlokasi di Jalan P Antasari, Kecamatan Samarinda Ulu.

Hotman Paris menunjukan tulisan terkait kondisi jasad balita
Hotman Paris menunjukan tulisan terkait kondisi jasad balita (@hotmanparisofficial)
Cerita Melisa ini diposting oleh akun istagram @hotmanparisofficial pada Sabtu kemarin dengan judul caption: Subuh di kopi joni 15 feb 2020.

"Saya minta tolong bang hotman, saya minta keadilan buat anak saya bang," kata Melisari sambil tak henti menangis di depan Hotman Paris.

Menurut Melisari, YF merupakan anak lelaki satu-satunya yang ia punya.

Air mata ibunda YF pun semakin tak terbendung ketika mengingat anak kondisi jenazah anak lelakinya tersebut.

"Ini anak lelaki saya satu-satunya," kata ibunda YF sambil terus memegang foto anaknya yang sudah meninggal dunia.

Menurutnya, ia menitikan YS di PUAD untuk sekolah serta bersosialisi dengan teman sebayanya.

"Anak saya hilang dan ditemukan sudah meninggal dunia," kata wanita berkerudung coklat itu.

Hotman Paris berharap kasus ini menjadi perhatian aparat berwenang di daerah setempat.

"Mohon jadi perhatian Polsek Samarinda Ulu dan juga Kapolres Samarinda," katanya Hotman Paris

Ayah Korban Menduga Bukan Kelalaian

Dua orang guru PAUD menjadi tersangka kasus mayat balita tanpa kepala yang ditemukan di parit sungai.

Dua orang guru PAUD yang juga pengasuh korban kini sudah diamankan di Mapolres Samrinda untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Dua orang pengasuh PAUD yang sudah menjadi tersangka itu berinisial ML (26) dan TS (52).

Seperti diketahui jasad balita berinisial YF ditemukan dalam kondisi mengenaskan yakni tanpa organ tubuh yang lengkap.

Jasadnya ditemukan tanpa kepala di pinggiran sungai dekat rumah yang berlokasi di Jalan P Antasari, Kecamatan Samarinda Ulu.

YF sempat dikabarkan hilang dari PAUD hingga akhirnya ditemukan dalam kondisi mayat tanpa kepala.

Orangtua korban yakni Bambang Sulistio dan Melisari mengaku sudah mengetahui jika kedua guru sekaligus pengasuh PAUD anaknya ditetapkan tersangka oleh aparat kepolisian.

"Ya memang keduanya pengasuh YF, ya bersyukur sudah ditetapkan," kata ayah balita YF, Bambang Sulistyo, Selasa (21/1/2020) kepada Tribunkaltim.co.


"Saya rasa pengungkapan kasus ini sudah bagus dan baik," katanya.

"Kami juga berterimakasih untuk penetapan tersangka memang melalui tahapan yang tidak sebentar," lanjutnya

Suasana duka tampak saat jasad AY (4) ditangisi ibunya yang ditenangkan kerabat di Mortuari RSUD Abdul Wahab Sjachranie, Minggu (8/12).
Suasana duka tampak saat jasad AY (4) ditangisi ibunya yang ditenangkan kerabat di Mortuari RSUD Abdul Wahab Sjachranie, Minggu (8/12). (TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO.)
Kendati demikian, orangtua YF masih belum percaya sepenuhnya dengan penjelasan polisi soal penyebab kematian anaknya.

Mereka masih menduga anaknya tewas akibat tindakan kejahatan.

"Sebenarnya kami tidak terlalu senang. Mudahan di tahap penyidikan semua fakta yang terpendam bisa terungkap. Para penyidik tentu punya trik," kata Bambang, Selasa (22/1/2020) malam mengutip Kompas.com.

Menurut ayah korban, anaknya tidak mungkin jatuh ke selokan dan terbawa arus dari PAUD Jannatul Athfaal di Jalan Wahab Syahranie ke anak sungai di Jalan Antasari, Samarinda, Kalimantan Timur, yang jaraknya mencapai empat kilometer.

Terlebih, kata Bambang, saluran drainase yang terhubung dari lokasi hilangnya YF ke lokasi penemuan jasad korban banyak sekali hambatan.

Salah satunya teralis besi penyaring sampah yang dipasang di beberapa titik sepanjang saluran air itu.

Menurut Bambang, mustahil tubuh anaknya lolos dari hambatan teralis besi atau sedimentasi parit yang nyaris menutup ruang drainase.

Bambang juga meragukan, anaknya tewas hanya karena kelalaian pengasuh di PAUD Jannatul Athfaal.

Sebab, ia masih meyakini jika putranya merupakan korban tindak kejahatan hingga bagian kepalanya hilang.

"Motif kami berbeda. Bukan kelalaian tapi yakin ada tindak pidananya," kata Bambang.

Pernyataan serupa disampaikan ibunda korban yakni Melisari.

Menurutnya, jika anaknya tewas karena tercebur ke selokan, tidak mungkin ditemukan dalam kondisi yang tidak wajar.

"YF tidak mungkin terseret. Kondisi tubuh tidak wajar," ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, TS dan ML tidak melakukan tindak pidana melakukan pembunuhan terhadap korban.

Meski demikian, TS dan ML ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian dalam kasus mayat balita tanpa kepala.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Ipda Muhammad Ridwan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

Ridwan mengatakan TS dan ML dikenalan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan nyawa orang meninggal.

Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

"Sejauh yang kami simpulkan YF meninggal karena tercebur ke parit. Tidak ada tindak pidana. Jadi kami menyimpulkan ada kelalaian dari pihak PAUD," ungkap Ridwan dikutip dari Kompas.com.